Sorong, Senin, 8 Juni 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian serta memperkuat sinergi antara DPR RI dan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Papua Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong beserta jajaran, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemaparan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, capaian kinerja, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pengawasan keimigrasian.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, berbagai isu strategis dibahas, antara lain peningkatan kualitas pelayanan paspor, pengawasan orang asing, penguatan keamanan perbatasan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, salah satu pembahasan penting dalam kunjungan kerja tersebut adalah terkait rencana pemindahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ke Provinsi Papua Barat Daya. Mengingat Kota Sorong saat ini merupakan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya dan menjadi pusat aktivitas pemerintahan, ekonomi, serta pintu gerbang mobilitas orang dan barang di kawasan Kepala Burung Papua, pemindahan kantor wilayah dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, pengawasan keimigrasian, dan pelayanan publik.
Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan sumber daya manusia, serta dukungan regulasi turut menjadi perhatian bersama.

Yan Permenas Mandenas menyampaikan bahwa keberadaan kantor wilayah di Papua Barat Daya diharapkan dapat memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendorong aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat menyampaikan bahwa usulan pemindahan kantor wilayah merupakan bagian dari upaya penyesuaian kelembagaan pascapembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian secara lebih optimal, khususnya dalam menghadapi dinamika mobilitas masyarakat dan orang asing yang terus meningkat di wilayah Papua Barat Daya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi diskusi, peninjauan fasilitas pelayanan keimigrasian, serta foto bersama. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mendukung penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
