Sorong — Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke-26, Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Sorong menggelar kegiatan Gelar Wicara bertajuk “Keteladanan dalam Tata Kelola Riset dan Kolaborasi Internasional” pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Politeknik KP Sorong dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Institut de Recherché pour le Développement (IRD) dari Perancis, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Kesbangpol dan Bapperida.

Dalam forum ini, para peserta dan narasumber menyoroti pentingnya pengelolaan riset yang sesuai ketentuan hukum, kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, serta pemahaman terhadap karakteristik daerah dalam pelaksanaan penelitian oleh warga negara asing di Indonesia.
Kantor Imigrasi Sorong juga memberikan apresiasi kepada Politeknik KP Sorong atas upayanya memastikan kegiatan penelitian asing berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, memiliki dasar hukum yang kuat, serta memberikan kepastian administratif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung, dalam kesempatan terpisah mmenyampaikan apresiasi kepada Politeknik KP Sorong yang dinilai telah menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain dalam hal kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan penelitian oleh pihak asing. “Politeknik KP Sorong menunjukkan bahwa ketaatan terhadap aturan bukanlah hambatan, melainkan wujud profesionalisme dan tanggung jawab dalam melaksanakan kerja sama internasional. Prosedur yang ditempuh secara tertib memastikan perlindungan hukum, kepastian administratif, dan manfaat yang seimbang bagi semua pihak,” ujar beliau.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Sorong berharap semakin banyak lembaga pendidikan dan penelitian maupun individu yang meneladani praktik baik Politeknik KP Sorong dalam mengelola kegiatan riset asing secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menghasilkan kontribusi bagi pembangunan nasional maupun daerah.
